Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
Tersangka Romansyah saat diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

"Modus yang dilakukan adalah pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta pelaksanaan kegiatan dengan biaya yang membengkak, " kata Fachrie.

Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Banyuasin menjerat Romansyah dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18. Pasal 2 ayat (1) mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Sementara itu, Pasal 3 menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.

"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dan menjadi bukti seriusnya instansi kepolisian khususnya Polres Banyuasin terhadap pengawasan penggunaan dana desa dan pentingnya transparansi dalam pengelolaannya demi kepentingan masyarakat, " tutup Fachrie. (mcr35/jpnn) 

Diduga korupsi dana desa senilai 769 juta, Romansyah Kades Muara Baru ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News