Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
"Modus yang dilakukan adalah pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta pelaksanaan kegiatan dengan biaya yang membengkak, " kata Fachrie.
Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Banyuasin menjerat Romansyah dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18. Pasal 2 ayat (1) mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Sementara itu, Pasal 3 menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.
"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dan menjadi bukti seriusnya instansi kepolisian khususnya Polres Banyuasin terhadap pengawasan penggunaan dana desa dan pentingnya transparansi dalam pengelolaannya demi kepentingan masyarakat, " tutup Fachrie. (mcr35/jpnn)
Diduga korupsi dana desa senilai 769 juta, Romansyah Kades Muara Baru ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Dirut ASDP Serukan Transparansi dan Integritas untuk Indonesia Maju di Harkodia 2024
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- BHS Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin