Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Pembantu Rektor IV UIR Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Pembantu Rektor IV UIR Jadi Tersangka
Ilustrasi. Foto: istimewa

jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman sabagai tersangka baru dalam lanjutan pengusutan dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di UIR.

Hal ini, setelah penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Abdullah Sulaiman merupakan pesakitan ketiga pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2011-2012 silam. Dimana, mantan dua orang dosen UIR sebagai tersangka.

Mereka yakni, Emrizal selaku Bendahara Penelitian dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Sekjen PAN Terkait Koalisi Indonesia Adil dan Makmur

Keduanya sudah diadili dan divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Mejelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan mengatakan, tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan gelar perkara kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinisi Riau tahun 2011-2012, Rabu (26/6) lalu.

Hasilnya, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana. “Iya, sudah naik ke tahap penyidikan perkara itu,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (27/6).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman sabagai tersangka baru dalam lanjutan pengusutan dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di UIR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News