Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Pembantu Rektor IV UIR Jadi Tersangka
Sabtu, 29 Juni 2019 – 03:59 WIB

Ilustrasi. Foto: istimewa
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut.
Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan buktipertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.(rir)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman sabagai tersangka baru dalam lanjutan pengusutan dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di UIR.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
- 3 Pengurus KONI Makassar Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya