Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Pembantu Rektor IV UIR Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Pembantu Rektor IV UIR Jadi Tersangka
Ilustrasi. Foto: istimewa

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut.

Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan buktipertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.(rir)


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman sabagai tersangka baru dalam lanjutan pengusutan dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di UIR.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News