Diduga Korupsi Dana Konsumsi BKMT, Istri Bupati Dituntut 18 Bulan Penjara
jpnn.com, JAMBI - Terdakwa korupsi dana makan minum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Batanghari, Yuninta Asmara, yang juga istri Bupati Batanghari Syahirsyah dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Muarabulian, Jambi.
JPU Hendra Hidayat dan M Ichsan, Wakil Ketua DPRD Batanghari itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan telah mengembalikan seluruh uang yang diterima BKMT.
“Menuntut terdakwa Yuninta Asmara dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya saat membacakan nota tuntutannya, kemarin (27/4).
Selain hukuman pidana penjara 1,5 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar Rp 50 juta atau jika tak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyebutkan, kasus ini telah berlangsung sejak 2008 hingga 2010 lalu.
Terdakwa Yuninta saat itu, selain sebagai istri Bupati Batanghari, juga merupakan Ketua BKMT Kabupaten Batanghari, mengajukan proposal kegiatan BKMT ke Sekda Batanghari selaku Pengguna Anggaran (PA), yakni saksi Salim Aljufri, Asril Bujang, saksi Erpan.
Terdakwa korupsi dana makan minum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Batanghari, Yuninta Asmara, yang juga istri Bupati Batanghari Syahirsyah dituntut
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi