Diduga Korupsi Dana Konsumsi BKMT, Istri Bupati Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 27 April 2017 – 23:45 WIB
Untuk diketahui Yuninta Asmara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batanghari. Kasusnya terjadi pada tahun anggaran 2008-2010 dengan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara Rp 754 juta, mengalir ke Bandan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di bawah pimpinan Yuninta.
Aliran dana sebesar Rp 754 juta inilah yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara, mantan istri Bupati Batanghari sebelumnya. (ira/rib)
Terdakwa korupsi dana makan minum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Batanghari, Yuninta Asmara, yang juga istri Bupati Batanghari Syahirsyah dituntut
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi