Diduga Korupsi Dana Pembinaan Napi, Kalapas Tebo Ditangkap
jpnn.com, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, resmi menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Tebo, Rizal Permana Z, Selasa (12/9).
Rizal terjerat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembinaan narapidana di Lapas Terbuka Klas IIB Pasaman tahun anggaran 2013. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp268 Juta.
Saat itu, Rizal menjabat sebagai kepala Lapas tersebut. Selain itu, dua tersangka lainnya juga diamankan, mereka yakni Yunaidi (Pejabat Penandatangan SPM) dan Deni Adri (Seorang ASN Lapas Terbuka Kelas II B).
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan Rizal. Dia mengaku sudah mendapat surat pemberitahuan dari Kejari Pasaman Barat.
"Iya. kita sudah mendapat informasinya. Kita hormati proses hukumnya sesuai dengan aturan," ujar Bambang, saat dikonfirmasi via ponselnya, kemarin (13/9).
Kata Dia, karena Kalapas Tebo ditahan maka pihaknya segera menunjuk Pelaksana tugas (Plt). Surat Keputusan (SK) juga sudah ditandatanganinya. Dia mengaku hari ini (14/9) akan turun langsung ke Tebo untuk memproses ini.
"Kalau tidak ada Plt nanti akan terjadi kekosongan," sebutnya.
Saat ditanya terkait status Rizal, Dia mengaku saat ini diberhentikan sementara. Pihaknya juga menghentikan tunjangan jabatannya. Pembayaran gaji sendiri hanya 75 persen dari gaji pokok.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumbar, resmi menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Tebo, Rizal Permana Z, Selasa (12/9).
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar