Diduga Korupsi Dana Pembinaan Napi, Kalapas Tebo Ditangkap
Kamis, 14 September 2017 – 13:30 WIB
"Nanti kalau kasus hukumnya sudah incrach, lebih dari dua tahun itu otomatis dilakukan pemecatan," tegasnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, Rizal dijerat ?asal 2 dan 3 dan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1991 junto Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pds)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumbar, resmi menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Tebo, Rizal Permana Z, Selasa (12/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- Jembatan Jalur Evakusi Tsunami di Pasaman Barat Ambruk, 10 Orang Masuk Sungai