Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
jpnn.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan satu tersangka korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan tersangka itu berinisial J yang merupakan direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai.
“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan gelar perkara. Penetapan tersangka J dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Bambang Jumat (17/5).
Bambang menjelaskan sejak 2020 hingga 2023, tersangka J memanfaatkan lahan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemkab Kuansing
“Tersangka memanen dan menjual hasil panen tersebut untuk keuntungan pribadi,” ungkap Bambang.
Dia menambahkan bahwa uang hasil penjualan digunakan J untuk membeli mobil dan kepentingan pribadi lainnya.
Perbuatan J bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perbuatan J telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 593.584.200 berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui auditor Kejati Riau.
Kejati Riau menahan direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pengelolaan kebun sawit.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya