Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau

Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai berinisial J saat digiring ke mobil tahanan oleh Tim Kejati Riau. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

J pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dan objektif,” kata Bambang. (mcr36/jpnn)

Kejati Riau menahan direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pengelolaan kebun sawit.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News