Diduga Korupsi Dana Program PKBM, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan Polisi
jpnn.com - MATARAM - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial BM ditahan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.
Oknum anggota dewan itu ditahan atas kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) periode pengelolaan 2017-2019.
Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin membenarkan informasi perihal penahanan BM dalam kasus dugaan korupsi dana program PKBM tersebut.
"Iya, mulai hari ini tersangka BM ditahan penyidik terkait kasus dugaan korupsi PKBM," kata Jufrin melalui sambungan telepon, Jumat (28/10).
Dia mengatakan sebelum melakukan penahanan, penyidik sempat memeriksa BM dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Awalnya penyidik memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan tiba di kantor sekitar pukul 10.00 WITA,” ucapnya.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam, lanjut Jufrin, BM langsung ditahan penyidik.
"Jadi, penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang kami laksanakan laksanakan hari ini juga," ujarnya.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, NTB, berinisial BM ditahan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota terkait kasus korupsi.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula