Diduga Korupsi Dana Program PKBM, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan Polisi

Diduga Korupsi Dana Program PKBM, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan Polisi
Petugas kepolisian menggiring anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM (tengah) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PKBM senilai Rp862 juta menuju ruang tahanan Polres Bima Kota, NTB, Jumat (28/10/2022). (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)

jpnn.com - MATARAM - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial BM ditahan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.

Oknum anggota dewan itu ditahan atas kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) periode pengelolaan 2017-2019.

Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin membenarkan informasi perihal penahanan BM dalam kasus dugaan korupsi dana program PKBM tersebut.

"Iya, mulai hari ini tersangka BM ditahan penyidik terkait kasus dugaan korupsi PKBM," kata Jufrin melalui sambungan telepon, Jumat (28/10).

Dia mengatakan sebelum melakukan penahanan, penyidik sempat memeriksa BM dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Awalnya penyidik memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan tiba di kantor sekitar pukul 10.00 WITA,” ucapnya.  

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam, lanjut Jufrin, BM langsung ditahan penyidik.

"Jadi, penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang kami laksanakan laksanakan hari ini juga," ujarnya.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, NTB, berinisial BM ditahan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota terkait kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News