Diduga Korupsi Dana Sibag, Eks Kepala BPBD Bireuen Ditahan
Sehingga perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan pasal 4 ayat (1), pasal 132 ayat (1), ayat (2), pasal 184 ayat (2), peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Barang bukti diamankan dokumen pencairan dana," sebutnya lagi.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1), ke 1 KUHPidana dengan ancama hukman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama menambahkan lamanya penanganan kasus korupsi ini, karena modus operandi yang dilakukan tersangka memalsukan tanda tangan 1.218 orang, dan Satreskrim juga telah memeriksa 900 orang saksi diperiksa dalam kasus ini.
"Penanganan kasus ini sudah bertahun, karena sampai 900 orang saksi yang dimintai keterangan maka butuh waktu lama, juga harus antri untuk dilakukan audit di BPKP," terangnya. (rah/mai)
Jajaran Satreskrim Polres Bireuen, menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dana honorarium petugas Siaga Bencana Gampong (Sibag) BPBD) tahun 2013.
Redaktur & Reporter : Budi
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton