Diduga Korupsi Dana Tukin, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Dijebloskan ke Tahanan

Diduga Korupsi Dana Tukin, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Dijebloskan ke Tahanan
Kejati Lampung menahan tiga ASN Kejari Bandar Lampung terkait kasus korupsi dana tukin (ANTARA/HO)

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan tiga ASN Kejari Bandar Lampung sebagai tersangka  korupsi dana tukin atau remunerasi pegawai Rp 1,8 miliar.

Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.352.470.

Perinciannya, tersangka LN merugikan negara Rp 3.171.872.638, BR Rp 313.812.300, dan SR Rp 586.752.300.

Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (antara/jpnn)

Kejati Lampung menahan tiga ASN Kejari Bandar Lampung yang diduga melakukan korupsi dana tukin.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News