Diduga Korupsi, Denny Indrayana Dibidik Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus menyelidiki dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Profesor hukum itu sebelumnya dilaporkan seorang bernama Syamsul Bahri ke Bareskrim beberapa waktu lalu.
"Laporan itu kami tindaklanjuti. Sekarang, masih penyelidikan," tegas Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso, Jumat (20/2).
Bahkan, jenderal bintang tiga itu menegaskan sejauh ini sudah ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi. Baik itu dari pelapor, maupun saksi yang mendukung laporan dugaan korupsi tersebut.
"Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa," tegas mantan Kapolda Gorontalo ini. Tak cuma periksa saksi, anak buah Budi juga tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pendukung untuk memperkuat penyelidikan kasus ini. "Bukti-bukti juga sudah dikumpulkan," ujar mantan Kepala Pusat Pengamanan Internal Polri itu.
Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim Denny dilaporkan Andi, atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum. Denny diduga melanggar pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sejauh ini, Denny belum dipanggil Bareskrim. "Kami profesional tidak semua langsung dipanggil (Denny)," ujar Budi beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus menyelidiki dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Profesor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan