Diduga Korupsi, Istri Siri Eks Bupati Meranti Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Diduga Korupsi, Istri Siri Eks Bupati Meranti Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Arsip foto - Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Annisa Firdausi

jpnn.com - Fitria Nengsih, istri siri mantan Bupati Kepulauan Meranti M. Adil dituntut hukuman 4 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat kasus terjadi, Fitria menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti.

Dalam website resmi SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dilihat JPNN.com Rabu 19 Februari 2025.

Disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Budiman Abdul Karib menilai Fitria bersalah melanggar Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitria Nengsih berupa pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/2).

Selain hukuman penjara, Fitria juga dituntut membayar denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Fitria Nengsih dan M. Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari setiap pencairan UP dan GU pada 36 OPD di Kepulauan Meranti pada tahun 2022-2023.

“Total pemotongan yang diterima terdakwa dan M. Adil mencapai Rp 17,28 miliar,” ungkap JPU.

Fitria Nengsih, istri siri eks Bupati Meranti M. Adil, dituntut hukuman 4 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News