Diduga Korupsi, Istri Siri Eks Bupati Meranti Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Rabu, 19 Februari 2025 – 16:41 WIB

Arsip foto - Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Annisa Firdausi
Pada tahun anggaran 2022, pemotongan mencapai Rp 12,8 miliar, sementara pada tahun 2023 sebesar Rp 4,9 miliar.
Ini bukan pertama kalinya Fitria Nengsih berhadapan dengan hukum.
Pada 2023, dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap M. Adil sebesar Rp 750 juta.
Suap tersebut berkaitan dengan penunjukan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan untuk program umrah gratis Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022. Fitria yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT TMT, terbukti memiliki hubungan dekat dengan M. Adil.
Atas tuntutan ini, tim kuasa hukum Fitria Nengsih akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.(mcr36/jpnn)
Fitria Nengsih, istri siri eks Bupati Meranti M. Adil, dituntut hukuman 4 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja