Diduga Korupsi, Istri Siri Eks Bupati Meranti Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Diduga Korupsi, Istri Siri Eks Bupati Meranti Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Arsip foto - Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Annisa Firdausi

Pada tahun anggaran 2022, pemotongan mencapai Rp 12,8 miliar, sementara pada tahun 2023 sebesar Rp 4,9 miliar.

Ini bukan pertama kalinya Fitria Nengsih berhadapan dengan hukum.

Pada 2023, dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap M. Adil sebesar Rp 750 juta.

Suap tersebut berkaitan dengan penunjukan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan untuk program umrah gratis Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022. Fitria yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT TMT, terbukti memiliki hubungan dekat dengan M. Adil.

Atas tuntutan ini, tim kuasa hukum Fitria Nengsih akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.(mcr36/jpnn)

Fitria Nengsih, istri siri eks Bupati Meranti M. Adil, dituntut hukuman 4 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News