Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan Kota Sorong Ditangkap Polisi
Kamis, 19 Agustus 2021 – 21:00 WIB
AKP Nirwan Fakaubun menambahkan penyidik telah memeriksa tujuh saksi termasuk BPKP, dan sudah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polres Sorong, Papua Barat, mengamankan Kadis Pendidikan Kota Sorong berinisial PK dan bendaharanya berinisial AP yang menjadi tersangka korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Guru Wilayah Terluar dan Pedalaman di Aceh Apresiasi Kebijakan Prabowo
- Dorong Transformasi Pendidikan Berbasis Human Intelligence, Acer Edu Summit Digelar
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak