Diduga Korupsi, Kadispertan Bengkulu Ditahan
Selasa, 31 Januari 2012 – 04:36 WIB
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali unjuk taring. Tak hanya menggertak, korps Adhiyaksa ini betul-betul membuktikan ucapannya dengan melakukan penahanan tersangka utama dugaan korupsi pendistribusian handtractor tahun 2007, Ir. Muchlis Ibrahim. Hingga dikirim ke Lapas, tidak ada satupun keluarga Muchlis yang mendampingi. Dicegat wartawan saat menuju mobil tahanan, seperti biasa, Muchlis hanya melepas senyum kecut tak bersedia berkomentar banyak terkait kasus yang dihadapinya. "Saya sebagai warga negara yang taat hukum. Saya akan bersikap kooperatif," singkatnya sambil masuk ke mobil tahanan.
Terhitung Senin (30/1) , Kadis Pertanian Provinsi Bengkulu ini, dijebloskan ke Lapas Bengkulu menyusul empat tersangka handtractor lainnya, yang sudah lebih dulu mendekam di penjara. Mereka, Agus Aprizal (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Sofian Salih (Ketua Panitia Lelang) serta dua rekanan dari CV Indo Sakti Mahyudin Ismail dan Bahrun Aviv dari CV Napalan. Semuanya ada 6 tersangka, satu lainnya masih bebas, Anita Silviana dari PT Cibucil.
Baca Juga:
Muchlis ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Bengkulu. Penahanan ini berdasarkan surat keputusan No 56/N.7/Fd.1/01/2012. Pantauan RB, Muchlis datang ke Kejati mengenakan pakaian dinas, didampingi Penasihat Hukum, Ali Tjasa, SH.. Sekitar pukul 17.00 WIB, masih mengenakan pakaian dinas PNS Muchlis dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan, diangkut ke Lapas Malabero.
Baca Juga:
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali unjuk taring. Tak hanya menggertak, korps Adhiyaksa ini betul-betul membuktikan ucapannya dengan
BERITA TERKAIT
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut
- DPRD DKI Dorong PAM JAYA Sosialisasikan Air Siap Minum