Diduga Korupsi, Kadispertan Bengkulu Ditahan

Diduga Korupsi, Kadispertan Bengkulu Ditahan
Diduga Korupsi, Kadispertan Bengkulu Ditahan
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali unjuk taring. Tak hanya menggertak, korps Adhiyaksa ini betul-betul membuktikan ucapannya dengan melakukan penahanan tersangka utama dugaan korupsi pendistribusian handtractor tahun 2007, Ir. Muchlis Ibrahim.

 

Terhitung Senin (30/1) , Kadis Pertanian Provinsi Bengkulu ini, dijebloskan ke Lapas Bengkulu menyusul empat tersangka handtractor lainnya, yang sudah lebih dulu mendekam di penjara. Mereka, Agus Aprizal (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Sofian Salih (Ketua Panitia Lelang) serta dua rekanan dari CV Indo Sakti Mahyudin Ismail dan Bahrun Aviv dari CV Napalan. Semuanya ada 6 tersangka, satu lainnya masih bebas,  Anita Silviana dari PT Cibucil.

 

Muchlis ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Bengkulu. Penahanan ini berdasarkan surat keputusan No 56/N.7/Fd.1/01/2012. Pantauan RB, Muchlis datang ke Kejati mengenakan pakaian dinas, didampingi Penasihat Hukum, Ali Tjasa, SH.. Sekitar pukul 17.00 WIB, masih mengenakan pakaian dinas PNS Muchlis dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan, diangkut ke Lapas Malabero.

 

Hingga dikirim ke Lapas, tidak ada satupun keluarga Muchlis yang mendampingi. Dicegat wartawan saat menuju mobil tahanan, seperti biasa, Muchlis hanya melepas senyum kecut tak bersedia berkomentar banyak terkait kasus yang dihadapinya. "Saya sebagai warga negara yang taat hukum. Saya akan bersikap kooperatif," singkatnya sambil masuk ke mobil tahanan.

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali unjuk taring. Tak hanya menggertak, korps Adhiyaksa ini betul-betul membuktikan ucapannya dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News