Diduga Korupsi, Kadispertan Bengkulu Ditahan
Selasa, 31 Januari 2012 – 04:36 WIB
Penasihat Hukumnya, Ali Tjasa mengatakan pihaknya akan segera mengembalikan kerugian negara dan mengajukan surat pengalihan status tahanan. Pasalnya, ia meyakini kliennya itu akan bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus ini. Terutama untuk menyimpan keaslian saksi dan barang bukti.
"Besok kami akan ajukan langsung surat pengalihan tahanan. Klien saya akan mengembalikan kerugian negara," ungkap Ali Tjasa.
Sementara itu, Kajati Bengkulu, Pudji Basuki Setijono SH melalui Aspidsus, Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH, MH menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan surat pengajuan pengalihan tahanan jika tersangka mengembalikan kerugian Negara. Ini berlaku bagi semua tersangka. Muchlis sendiri berjanji dalam waktu dekat akan mengembalikan kerugian Negara sekitar Rp 2,5 miliar.
"Yang bersangkutan sudah menepati janjinya. Muchlis menyerahkan diri setelah kami ancam akan jemput paksa. Kalau kerugian Negara sudah dikembalikan, pengalihan statu tahanan dapat dipertimbangkan. Syaratnya, yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif. Serta yang terpenting, ada jaminan berupa uang atau harta," tegas Agus Istiqlal.
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali unjuk taring. Tak hanya menggertak, korps Adhiyaksa ini betul-betul membuktikan ucapannya dengan
BERITA TERKAIT
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam