Diduga Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Kampar Ditahan
Selasa, 24 Januari 2012 – 18:18 WIB

Diduga Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Kampar Ditahan
Tak banyak kalimat meluncur dari mantan orang nomor satu di Kampar itu. Ia hanya menyebut kasus yang membelitnya. "Ya kasus kehutanan," ucapnya menjawab pertanyaan wartawan, sembari bergegas menuju mobil tahanan.
Baca Juga:
Sebelumnya, KPK menjerat Burhanuddin sebagai tersangka korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau dalam kurun waktu 2005-2006, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Palalawan. Kerugian negaranya mencapai Rp 470 miliar.
Oleh KPK, Burhanuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini telah mengantar Azmun dan Arwin sebagai pesakitan setelah dinyatakan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin, yang menjadi tersangka korupsi kehutanan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai