Diduga Korupsi, Kepala BPKAD Sarmi Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama 2 Bendaharanya
jpnn.com, SARMI - Penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarmi.
Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso mengungkapkan ketiga tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif BPKAD Kabupaten Sarmi.
Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi.
"GYA adalah Kepala BPKAD sedangkan ADF serta FEY adalah bendahara rutin dan bendahara barang," beber AKBP Timur Santoso.
Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian menambahkan dalam tindakan pidana tersebut nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar dari total anggaran 2021 senilai Rp 4 miliar.
"Dari nilai anggaran ada kerugian Rp 2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka," ungkap Hendrian.
Dia menyampaikan sejauh ini sudah lebih dari 15 orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut
"Kasus ini masih dikembangkan apakah ada terlibat orang lain atau tidak. Namun, kami sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya kepala BPKAD," tegasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Sarmi menetapkan Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi bersama 2 bendaharanya sebagai tersangka kasus korupsi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak