Diduga Korupsi, Kepala BPKAD Sarmi Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama 2 Bendaharanya

jpnn.com, SARMI - Penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarmi.
Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso mengungkapkan ketiga tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif BPKAD Kabupaten Sarmi.
Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi.
"GYA adalah Kepala BPKAD sedangkan ADF serta FEY adalah bendahara rutin dan bendahara barang," beber AKBP Timur Santoso.
Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian menambahkan dalam tindakan pidana tersebut nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar dari total anggaran 2021 senilai Rp 4 miliar.
"Dari nilai anggaran ada kerugian Rp 2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka," ungkap Hendrian.
Dia menyampaikan sejauh ini sudah lebih dari 15 orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut
"Kasus ini masih dikembangkan apakah ada terlibat orang lain atau tidak. Namun, kami sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya kepala BPKAD," tegasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Sarmi menetapkan Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi bersama 2 bendaharanya sebagai tersangka kasus korupsi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang