Diduga Korupsi, Pegawai KPK Diancam 15 Tahun
Gelapkan Anggaran Pencegahan Rp 388 Juta
Rabu, 19 Oktober 2011 – 05:15 WIB
JAKARTA - Ulah Endro Laksono memberi bukti tidak semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berintegritas tinggi. Mantan staf pada Deputi Pencegahan itu dituduh menilap anggaran pencegahan senilai Rp 388 juta. Setelah perkaranya ditangani Dir Tipikor Bareskrim Mabes Polri, kemarin berkas Endro dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Karena ulahnya itu, Endro diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Endro melakukan penggelapan itu mulai dari Januari hingga Desember 2009. Saat itu, Endro masih bertugas sebagai staf pada Deputi Pencegahan serta merangkap sebagai bendahara pembantu Deputi Pencegahan KPK pada tahun anggaran 2009.
"Kita menerima berkas tahap dua dari penyidik Dir Tipikor Bareskrim. Sekarang lagi proses. Masih diteliti dan diperiksa," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi di kantornya kemarin. Dengan pelimpahan ini, maka tak lama lagi Endro menjalani persidangan.
Baca Juga:
Masyudi memastikan bahwa Endro dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tepatnya pasal 8. Di mana pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Ulah Endro Laksono memberi bukti tidak semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berintegritas tinggi. Mantan staf pada Deputi Pencegahan
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa