Diduga Korupsi, Pegawai KPK Diancam 15 Tahun
Gelapkan Anggaran Pencegahan Rp 388 Juta
Rabu, 19 Oktober 2011 – 05:15 WIB
Sebagai bukti penggelapan yang dilakukan tersangka, Kejari Jaksel menerimasejumlah barang bukti. Diantaranya adalah bukti transfer Rp 174 juta ke rekening BNI Cabang Subang atas nama Lina Karlina. Lina sendiri adalah anak kandung Endro. Tak hanya itu, Endro memberikan sisanya, yakni Rp 214 juta kepada seorang dukun di Subang bernama Syamsul Maarif.
Meski terjadi pada 2009, kasus ini sendiri terungkap pada Maret 2011. KPK pun langsung melimpahkan tindak pidana yang dilakukan Endro ke Mabes Polri. Menurut salah satu jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Sukma, Endro sendiri ditangkap pada September 2011. "Sampai sekarang tersangka belum mengembalikan uang yang digelapkan," katanya.
Kini Endro pun resmi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari kedepan. Selama itu pula, JPU diburu waktu untuk menyusun surat dakwaan Endro. Setelah usai, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan. (kuh/agm)
JAKARTA - Ulah Endro Laksono memberi bukti tidak semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berintegritas tinggi. Mantan staf pada Deputi Pencegahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa