Diduga Korupsi, Pejabat di Mimika Berupaya Kembalikan Uang Negara
Rabu, 25 Januari 2012 – 02:34 WIB
TIMIKA - Kasus dugaan tindak pindana korupsi yang dilakukan salah satu pejabat di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika. Provinsi Papua terus bergulir. Informasi terakhir yang dihimpun Radar Timika (JPNN Group) dari Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Erwin Panjaitan, SH, oknum pejabat tersebut saat ini tengah berupaya mengembalikan uang negara atau melakukan pengadaan bus baru yang sebelumnya tidak sesuai.
Kajari yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/1) menambahkan, saat ini hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Propinsi Papua belum diketahui, karena sejauh ini pihak BPK belum memberikan hasil.
Baca Juga:
Untuk itu besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit bus bernilai Rp 700 juta di Dishubkominfo Mimika ini belum diketahui jelas. “Sejauh ini ada upaya pengadaan (bus,red) baru dari yang bersangkutan. Cuma sampe sekarang belum ada,” tuturnya.
Dikatakan, pihaknya baru menerima surat dari Kejati untuk kasus ini di ekspos ke Jayapura. Jika hasil audit BKP sudah keluar dan pengadaan baru dari yang bersangkutan kata Kejari, Kejakasaan Negeri Timiak bisa berkoordinas dengan Kejati apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan. “Yang terpenting kerugian negara bisa dikembalikan,” katanya.
TIMIKA - Kasus dugaan tindak pindana korupsi yang dilakukan salah satu pejabat di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Puluhan Hektare Tanaman Padi di Aceh Timur Terancam Gagal Panen, Ini Biang Keroknya
- Bisnis Jam Tangan Matoa Bandung Tutup Gara-Gara Produk China
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152