Diduga Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22 Miliar, 2 Mantan Pejabat di Kuansing Dijebloskan ke Penjara
jpnn.com, KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel yang merugikan negara hingga Rp 22 miliar lebih ke penjara.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing tahun 2011 hingga 2013, berinisial HY.
Kemudian Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Periode 2009 hingga 2016 berinisial S.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Kuansing, sebagai saksi, Kamis (9/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pada proyek yang dikerjakan tahun 2014 lalu itu sebesar Rp 22.637.294.608.
Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Tim penyidik kemudian langsung menetapkan HY dan S sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik untuk sementara, baru menetapkan HY dan S sebagai tersangka," Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rozi Juliantono didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius.
Kejari Kuansing menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel yang merugikan negara hingga Rp 22 miliar lebih ke penjara.
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa