Diduga Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22 Miliar, 2 Mantan Pejabat di Kuansing Dijebloskan ke Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan.
"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 09 hingga 28 November 2023," lanjut Rozi.
Keduanya ditahan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Serta alasan objektif, ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari lima tahun," tegas Rozi.
Dua mantan pejabat itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS.
Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing.
Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara.
Kejari Kuansing menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel yang merugikan negara hingga Rp 22 miliar lebih ke penjara.
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut