Diduga Korupsi Pengadaan Tanah di Aceh Tamiang, Eks Kepala Dinas jadi Tersangka
jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan eks Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berinisial AH, sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah.
Selain AH, penyidik Kejati Aceh juga menetapkan pemilik tanah berinisial SI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan tersangka setelah ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Pengadaan tanah yang ditemukan bermasalah tersebut untuk pembangunan pasar tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2014,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (20/5).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar pada 2014.
Anggaran tersebut untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, paparnya, penetapan tanah milik SI seluas 10 ribu meter persegi tidak menggunakan aturan yang berlaku.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang yang dikepalai AH, menetapkan lokasi tanah dengan penunjukan langsung.
Kejati Aceh menetapkan seorang mantan kepala dinas sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah di Aceh Tamiang.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK