Diduga Korupsi Pengadaan Tanah di Aceh Tamiang, Eks Kepala Dinas jadi Tersangka

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan eks Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berinisial AH, sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah.
Selain AH, penyidik Kejati Aceh juga menetapkan pemilik tanah berinisial SI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan tersangka setelah ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Pengadaan tanah yang ditemukan bermasalah tersebut untuk pembangunan pasar tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2014,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (20/5).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar pada 2014.
Anggaran tersebut untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, paparnya, penetapan tanah milik SI seluas 10 ribu meter persegi tidak menggunakan aturan yang berlaku.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang yang dikepalai AH, menetapkan lokasi tanah dengan penunjukan langsung.
Kejati Aceh menetapkan seorang mantan kepala dinas sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah di Aceh Tamiang.
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja