Diduga Korupsi Proyek Musala, Camat Jadi Tersangka
Rabu, 05 September 2012 – 15:16 WIB
Saat pembangunan ketiga tempat ibadah itu mulai berjalan, masyarakat meminta lokasi pembangunan Musala An-Nur di Badak Baru ditukar dengan Masjid Raya Muara Badak.
Baca Juga:
Itu lantaran lokasi Musala An-Nur padat penduduk, sehingga dinilai lebih cocok untuk dibangun masjid raya. Ternyata begitu masjid raya telah terbangun, tapi proyek Musala An-Nur tidak dilaksanakan. Belakangan dalam laporan diserahkan pihak pelaksana proyek kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, dinyatakan pembangunan musala itu selesai.
Sedangkan kenyataan di lapangan, rupanya kucuran dana APBD sebesar Rp 89,8 juta yang semestinya digunakan membangun Musala An-Nur tersebut dialihkan untuk pembangunan Musala Al-Gaffar di lokasi lain. Padahal dana pembangunan Musala Al-Gaffar diperoleh dari swadaya masyarakat. Sehingga kuat dugaan, pengalihan alokasi dana APBD Kukar 2008 itu tidak digunakan membangun Musala Al-Gaffar.
"Jumlah kerugian itu sesuai perhitungan dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Provinsi Kaltim," tambah Gusti sembari menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
TENGGARONG - Pejabat di jajaran Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) seakan tak pernah sepi dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif