Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Pj Kades Ngaku Hanya Rp 150 Juta

”Mereka semua menyudutkan saya. Bahkan, saat saya ajak bertemu untuk mencocokkan penggunaan dana desa ini, mereka tidak ada yang mau," ungkap Sw.
Sw menegaskan, dia sudah membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan benar-benar terealisasi.
”Tapi, kalau sudah begini, apa pun ya akan saya hadapi. Nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan, karena bagi saya masalah ini memang harus dihadapi,” katanya yang saat itu telah mengenakan rompi jingga bertuliskan Tahanan Kejaksaan.
Sw yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) itu telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit.
Sebelum ditugaskan menjadi Pj Kades Tumbang Bajanei pada 2016 lalu, Sw menjabat kepala seksi di Kecamatan Telaga Antang. (ang/rm-85/ign)
Kejaksaan Negeri Kotim resmi menetapkan Pj Kepala Desa Tumbang Bajanei sebagai tersangka korupsi dan menjebloskannya ke penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting