Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Pak Menteri Tidak Ditahan
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur membebaskan mantan Menteri Wilayah Persekutuan Malaysia Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor dari sel tahanan.
Padahal, politikus UMNO tersebut didakwa melakukan korupsi senilai RM 1 Juta alias sekitar Rp 3,4 miliar.
Anehnya lagi, permohonan agar terdakwa dilepas dari tahanan datang dari pihak jaksa penuntut umum.
Dalam sidang dakwaan di Kuala Lumpur, Senin (7/12), Wakil Jaksa Julia Ibrahim mengatakan ada perkembangan baru dalam kasus ini yang perlu diselidiki lebih lanjut.
"Apa yang bisa diberitahukan adalah terdapat pengaduan kepada pihak SPRM (komisi pemberantasan korupsi Malaysia) berkaitan saksi dalam kasus ini. Karena itu pihak pendakwaan memohon supaya tertuduh dilepas tanpa dibebaskan dari pertuduhan," katanya.
Sebelumnya politikus UMNO tersebut dituduh menerima suap berjumlah RM 1 juta dari seorang individu bernama Tan Eng Boon di bawah Undang-Undang SPRM dan satu tuduhan di bawah Pasal 165 KUHP.
Menanggapi peristiwa tersebut tim pengacara Partai Perjuang, partai yang didirikan Tun Dr Mahathir Mohamad, mengatakan keputusan jaksa tersebut sesuatu yang membingungkan karena rekannya menyuap, Tan Eng Boon, sudah membuat pengakuan salah.
"Kami meminta jaksa agung memberikan penjelasan segera dan terinci," katanya.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim membebaskan mantan menteri yang jadi terdakwa kasus korupsi
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut
- Carut-Marut Timnas Malaysia di Piala AFF 2024
- Piala AFF 2024 Dimulai Hari Ini, 2 Raksasa Tampil