Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Pak Menteri Tidak Ditahan

Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Pak Menteri Tidak Ditahan
Mantan Menteri Wilayah Persekutuan Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor (kiri). Foto: ANTARA Foto/Ho-FB

Sementara itu SPRM mengatakan keputusan melepaskan tanpa membebaskan tidak bermaksud dia dibebaskan sepenuhnya namun masih bisa dituduh sewaktu-waktu.

"Merujuk kasus yang sama, SPRM diberitahu terdapat perkembangan baru yang telah dikemukakan oleh pihak tertuduh serta satu laporan dibuat terhadap seorang saksi kasus ini yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh SPRM," katanya. (ant/dil/jpnn)

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim membebaskan mantan menteri yang jadi terdakwa kasus korupsi


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News