Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Pak Menteri Tidak Ditahan
Selasa, 08 Desember 2020 – 19:25 WIB

Mantan Menteri Wilayah Persekutuan Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor (kiri). Foto: ANTARA Foto/Ho-FB
Sementara itu SPRM mengatakan keputusan melepaskan tanpa membebaskan tidak bermaksud dia dibebaskan sepenuhnya namun masih bisa dituduh sewaktu-waktu.
"Merujuk kasus yang sama, SPRM diberitahu terdapat perkembangan baru yang telah dikemukakan oleh pihak tertuduh serta satu laporan dibuat terhadap seorang saksi kasus ini yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh SPRM," katanya. (ant/dil/jpnn)
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim membebaskan mantan menteri yang jadi terdakwa kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia
- Pantai Hospital Ayer Keroh, Pilihan Pasien Indonesia untuk Layanan Medis Tingkat Lanjut
- Ini Layanan Medis Bedah Robotik Canggih di Pantai Hospital Ayer Keroh