Diduga Korupsi, Sekkot Ternate Ditahan

Diduga Korupsi, Sekkot Ternate Ditahan
Diduga Korupsi, Sekkot Ternate Ditahan
“Tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan, sehingga sebelum masa penahanan 20 hari selesai, maka status kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap P-21,”jelasanya.

Dia menambahkan, untuk tersangka Jhony pemilik PT Nelayan Bakti (PT.NB) belum dapat ditahan, karena masi dalam keadaan sakit dan sementara masi berobat di Jakarta, sehingga dipastikan dalam waktu dekat, kalau kesehatanya sudah membaik, akan dipanggil untuk diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka Jhony, kami belum tahan, karena sampai saat ini kesehatanya belum membaik, sehingga dalam waktu dekat kalau kesehatanya sudah membaik, maka akn dipanggil untuk diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan penahanan,”ungkapnya.

Sekedar diketahui dalam penetapan tersangka kasus pembayaran ganti rugi lahan Kayu Merah beberapa waktu lalu, pihak Kejati suda menetapkan 4 orang tersangka, namun sampai pada tingkat pemeriksaan tersangka 1 orang tersangka yang sampai saat ini belum diketahu identitasnya. (mg-9)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pembayaran ganti rugi lahan pembangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News