Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPR Berinisial BY Dilaporkan ke MKD
jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri kedua, M (30).
Pengaduan terhadap politikus itu disampaikan oleh Srimiguna, kuasa hukum korban.
"Benar, kami akan memasukkan laporan pengaduan pelanggaran kode etik," kata Srimiguna dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Srimiguna mengatakan awalnya pernikahan korban dengan M dan BY berjalan harmonis, bahkan sebelum menikah BY selalu menyatakan cintanya.
Dia menyebut dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama 2022 dan terakhir dugaan kekerasan yang diterima M dari BY pada November 2022.
"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal, pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," jelasnya.
Srimiguna menyebut atas kejadian dugaan KDRT itu, korban melaporkan BY ke Polrestabes Bandung.
Dia mengungkapkan korban mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY akibat diduga mengalami kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan psikis.
Anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke MKD karena diduga melakukan tindakan KDRT terhadap istri kedua. Begini penderitaan korban.
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penganiayaan Berujung Bentrok Ojol vs Opang di Bandung
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika