Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Dipolisikan Pengusaha

Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Dipolisikan Pengusaha
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/9). Foto : Ricardo

jpnn.com - AHMAD Dhani terancam dipidanakan setelah sempat disomasi dua kali terkait ingkar janji keuntungan tanam modal proyek villa di Kota Batu, Malang.

Melalui kuasa hukumnya, Zaini Ilyas, warga Berbek Waru ini merasa ditipu oleh pentolan grup band Dewa itu, dalam penanaman modal senilai Rp 400 juta ini. Zaini akhirnya melapor ke Polda Jatim, Rabu (26/9) sore.

Lantaran percaya dengan janji manis Ahmad Dhani, Zaini merasa teperdaya. Dia menyerahkan modal sebesar Rp 400 juta ke Ahmad Dhani, pada dengan iming-iming keuntungan 5 persen setiap bulan, dari proyek pembangunan villa di Batu.

Namun sejak 2016, janji pengembalian uang modal dari Dhani hanya terealisasi sebesar Rp 200 juta.

"Sedangkan sisanya sebesar Rp 200 juta, ditambah keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan yang dijanjikan, tak juga diberikan," ujar kuasa hukum Zaini, Arif Fathoni.

Zaini akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua kali ke pihak Ahmad Dhani. Hasilnya, Dhani kembali memberikan janji-janjinya yang ternyata tak ditepati.

Akhirnya, Dhani pun dilaporkan ke Polda Jatim, dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tanda bukti laporan itu tercatat di nomor LPB/1232/IX/2018/ UM/ Jatim.

Selain mengumpulkan barang bukti yang relevan bukti transfer ke Dhani, pihak kuasa hukum juga mencantumkan saksi, salah satunya adalah Edy Rumpoko, mantan walikota Batu.(end/jpnn)


Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh pengusaha proyek villa di Kota Batu Malang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News