Diduga Lakukan Praktik Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar

Diduga Lakukan Praktik Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar
Ilustrasi logo Apple. Foto: TRT World

jpnn.com - Apple dipaksa merogoh kocek USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar untuk pembayaran denda terkait dugaan monopoli.

Keputusan itu menyusul hasil investigasi Badan antimonopoli Rusia (Federal Antimonopoly Service - FAS) pada Apple, setelah menerima keluhan dari Kaspersky Lab pada Maret 2019.

Menurut Kaspersky, Apple membatasi fungsionalitas di aplikasi Safe Kids milik Kaspersky.

Pembatasan itu setelah Apple menambahkan fitur Screen Time di iOS 12.

FAS memaksa Apple mengambil langkah adil terkait persaingan dengan aplikasi lainnya.

Kendati demikian, Apple menolak putusan pihak regulator dan berupaya naik banding terhadap putusan tersebut.

"Kami sudah bekerja sama dengan Kaspersky untuk memastikan agar aplikasi mereka bisa mematuhi aturan yang dibuat untuk menjaga keamanan anak-anak," ujar juru bicara Apple.

Apple berkilah jika pembatasan fitur itu dilakukan karena mereka menggunakan teknologi Mobile Device Management (MDM).

Apple dipaksa merogoh kocek USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar untuk pembayaran denda terkait dugaan monopoli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News