Diduga Lakukan Praktik Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar
jpnn.com - Apple dipaksa merogoh kocek USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar untuk pembayaran denda terkait dugaan monopoli.
Keputusan itu menyusul hasil investigasi Badan antimonopoli Rusia (Federal Antimonopoly Service - FAS) pada Apple, setelah menerima keluhan dari Kaspersky Lab pada Maret 2019.
Menurut Kaspersky, Apple membatasi fungsionalitas di aplikasi Safe Kids milik Kaspersky.
Pembatasan itu setelah Apple menambahkan fitur Screen Time di iOS 12.
FAS memaksa Apple mengambil langkah adil terkait persaingan dengan aplikasi lainnya.
Kendati demikian, Apple menolak putusan pihak regulator dan berupaya naik banding terhadap putusan tersebut.
"Kami sudah bekerja sama dengan Kaspersky untuk memastikan agar aplikasi mereka bisa mematuhi aturan yang dibuat untuk menjaga keamanan anak-anak," ujar juru bicara Apple.
Apple berkilah jika pembatasan fitur itu dilakukan karena mereka menggunakan teknologi Mobile Device Management (MDM).
Apple dipaksa merogoh kocek USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar untuk pembayaran denda terkait dugaan monopoli.
- Apple Ingin Bangun Pabrik di Batam, Tetapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI
- Lokasi Ini Bakal Jadi Tempat Apple Bangun Pabrik di Indonesia
- Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
- Bos Apple Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Ternyata Ini yang Dibahas
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Apple Merilis AirPods 4 Edisi Khusus, Dijual Terbatas, Sebegini Harganya