Diduga Lakukan Praktik Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar
Senin, 03 Mei 2021 – 03:50 WIB
Penggunaan teknologi tersebut untuk aplikasi kelas consumer, sambung Apple, sangatlah berisiko.
Pada kasus lain, Apple juga mendapat hukuman sejenis oleh Uni Eropa terkait potongan 30 persen dari transaksi pembelian in-app di App Store.
Kasus tersebut sebagai pihak pelapor ialah Spotify. (TheVerge/rdo/jpnn)
Apple dipaksa merogoh kocek USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar untuk pembayaran denda terkait dugaan monopoli.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Desak Apple Berinvestasi ke Indonesia pada 2025
- Menteri Investasi Bocorkan soal Bentuk Apple Investasi di Indonesia
- Pemerintah Sebut Apple Harus Tunduk Pada Aturan di Indonesia
- Fitur Replay Untuk Apple Music 2024
- Spotify Kini Dapat Dukungan dari AI Gemini
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya