Diduga Lakukan Praktik Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar
Senin, 03 Mei 2021 – 03:50 WIB

Ilustrasi logo Apple. Foto: TRT World
Penggunaan teknologi tersebut untuk aplikasi kelas consumer, sambung Apple, sangatlah berisiko.
Pada kasus lain, Apple juga mendapat hukuman sejenis oleh Uni Eropa terkait potongan 30 persen dari transaksi pembelian in-app di App Store.
Kasus tersebut sebagai pihak pelapor ialah Spotify. (TheVerge/rdo/jpnn)
Apple dipaksa merogoh kocek USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar untuk pembayaran denda terkait dugaan monopoli.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Apple Sebut iPhone 16 Series Sudah Bisa Dipesan Mulai 11 April 2025
- Apple Bakal Menghadirkan Fitur Penerjemah Percakapan di AirPods, Wow!
- Apple Sedang Merancang Ulang iOS, iPadOS, dan MacOS
- Ponsel Lipat Apple Diprediksi Mirip Samsung Galaxy Z Fold 6
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Apple Meluncurkan iPad Air 2025, Pakai Prosesor M3, Sebegini Harganya