Diduga Langgar Hak Paten, Apple Digiring ke Pengadilan
jpnn.com - Fitur monitor detak jantung yang ada di Apple Watch, tentu sangat berguna untuk studi ilmiah. Bahkan fitur tersebut pernah menyelamatkan nyawa manusia.
Dilansir Engadget, Selasa (31/12), fitur monitor detak jantung di Apple Watch memiliki kemampuan untuk mendeteksi denyut jantung yang tidak normal.
Tetapi, baru-baru ini seorang dokter justru menggugat Apple karena fitur tersebut.
Menurut seorang dokter ahli jantung sekaligus dosen dari Universitas New York, Dr. Joseph Wiesel, menjelaskan fitur yang digunakan oleh Apple ini telah melanggar paten metode yang ia temukan untuk mendeteksi atrial fibrilasi.
Dalam dokumen pengadilan, Wiesel mengatakan bahwa metode yang ia patenkan ialah langkah pionir dalam mendeteksi atrial fibrilation.
Di mana, paten itu mendeskripsikan bagaimana memonitor irama denyut nadi tidak teratur dari serangkaian interval waktu.
Paten tersebut diberikan kepada Wiesel pada Maret 2006, yang dideskripsikan sebagai metode dan peralatan untuk menentukan kemungkinan atrial fibrillation.
Wiesel mengatakan, ia pernah menghubungi Apple mengenai rincian paten ini pada September 2017. Ia bahkan mengajak Apple untuk bermitra, tetapi perusahaan yang berbasis di Cupertino, Amerika Serikat itu menolak permintaannya.
Fitur monitor detak jantung di Apple Watch mendapat protes dari seorang dokter, bahkan sampai ke meja hijau.
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Digimap Buka Gerai Apple Premium di Jakarta, Ada Penawaran Khusus