Diduga Langgar HAM, Kemendagri Dapat Sanksi dari Donald Trump
jpnn.com, WASHINGTON DC - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kuba, Jumat (15/1), karena lembaga itu dianggap terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.
AS, pada hari-hari terakhir pemerintahan Presiden Donald Trump, telah menjatuhkan beberapa sanksi ke negara-negara asing, di antaranya Kuba dan Iran.
Departemen Keuangan AS, melalui pernyataan tertulisnya, menyebut otoritas di Kuba telah menahan seorang tokoh oposisi pemerintah, Jose Daniel Ferrer. Ferrer diyakini ditahan dalam penjara yang dikendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri Kuba.
AS mendapat laporan bahwa Ferrer telah dipukuli dan disiksa oleh aparat.
"Amerika Serikat akan menggunakan seluruh perangkat yang ada untuk mengatasi masalah pelanggaran hak asasi manusia serius di Kuba dan negara lain di seluruh dunia," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin sebagaimana dikutip dalam pernyataan tertulis Depkeu AS.
Washington juga menempatkan Menteri Dalam Negeri Kuba Lazaro Alberto Ivarez Casas e dalam daftar hitamnya.
Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez melalui unggahannya di media sosial Twitter mengecam keputusan Pemerintah AS yang ia sebut sebagai "kebijakan koersif terhadap negara kami".
"(AS, red) bertekad mengasingkan Kuba dari rezim yang berusaha melepaskan diri dari isolasi dan (keputusan itu, red) merupakan perlawanan terhadap kebijakan luar negeri (Kuba, red)," kata Rodriguez.
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas tuduhan pelanggaran HAM berat
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Dirjen Bina Pemdes: Sinergi Semua Pihak Kunci Memajukan Desa
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- P3PD Memangkas Waktu Pelatihan Aparatur Desa Hingga Puluhan Tahun