Diduga Langgar Prosedur, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus

Irjen Ferdy Sambo telah didepak dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Posisi Kadiv Propam Polri bakal dijabat oleh Irjen Syahardiantono.
Mutasi tersebut buntut kasus kematian Brigadir J.
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir J tewas seusai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ferdy Samboditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet