Diduga Mainin Perkara, KY Tengah Awasi Dua Hakim Ini

Raoul dan Yani disebut jaksa memberi suap SGD 3 ribu kepada Santoso dan SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan gugatan perdata antara PT MMS dan PT KTP. Raoul menjadi pengacara KTP selaku tergugat. Sedangkan Partahi dan Casmaya adalah dua dari tiga hakim yang menangani perkara gugatan itu.
Partahi saat bersaksi untuk Raoul dan Yani di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11), mengaku pernah bertemu dengan Raoul di PN Jakpus.
Namun dia membantah pertemuan terjadi di ruang kerjanya. Partahi juga membantah dalam pertemuan itu membicarakan perkara yang tengah ditanganinya.
Menurut Partahi, pertemuan itu digagas Santoso. "Dia (Raoul) pernah dibawa Santoso. Dibilang dia kuasa (perkara) 503. Saya tanya mau ngapain? Dia bilang mau mau kenalan saja. Sudah begitu saja. Tidak pernah (ada kesepakatan). Bicara perkara saja tidak pernah," ujar hakim yang juga menyidangkan perkara pembunuhan berencana dengan sianida terdakwa Jessica Kumala Wongso itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) terus memantau perkembangan persidangan suap perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang