Diduga Makar, Ketua Dewan Adat Papua Terancam Pidana

Diduga Makar, Ketua Dewan Adat Papua Terancam Pidana
Diduga Makar, Ketua Dewan Adat Papua Terancam Pidana
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap ketua dan dua pengurus DAP lainnya pada Selasa lalu (14/2) berlangsung  selama 5 jam.  Dari pemeriksaan itu, Wakapolres mengatakan baru sebatas keterangan secara umum. Namun demikian, jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidik, yang bersangkutan bakal dipanggil kembali guna dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Wakapolres Kompol Rizki Ferdiansyah, SH S,IK membenarkan  tiga pengurus DAP itu diperiksa terkait dengan kegiatan 1 Desember.  Dugaan makar tersebut mengingat pada kegiatan  tersebut, ditemukan adanya barang bukti  berupa spanduk yang bergambar  bendera Bintang Kejora serta adanya bendera berukuran kecil dari tangan massa yang kini diamankan.

 

Sedangkan  untuk surat pemberitahuan ke pihak kepolisian seperti yang disampaikan Apolos Sewa,SH sebelumnya bahwa  pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Mapolres, Wakapolres dengan tegas membantah hal itu. Menurut Waka,  surat pemberitahuan dari DAP untuk kegiatan  1 Desember 2011 lalu baru  disampaikan pada pagi hari menjelang kegiatan.

“Kita menolaknya dan tidak ada ijin atau surat pemberitahuan karena paginya baru disampaikan ke kita, ”tandas Wakapolres. Dikatakan, surat pemberitahuan atau ijin kegiatan seharusnya sesuai dengan peraturan disampaikan ke polisi tiga hari sebelumnya. Dan surat ijin harus dikeluarkan kepolisian setelah diajukan tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

SORONG - Setelah  menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Sorong Kota atas kasus dugaan makar, sampai Rabu (15/2) Ketua Dewan Adat Papua (DAP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News