Diduga Makar, Ketua Dewan Adat Papua Terancam Pidana
Kamis, 16 Februari 2012 – 03:31 WIB
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap ketua dan dua pengurus DAP lainnya pada Selasa lalu (14/2) berlangsung selama 5 jam. Dari pemeriksaan itu, Wakapolres mengatakan baru sebatas keterangan secara umum. Namun demikian, jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidik, yang bersangkutan bakal dipanggil kembali guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga:
Wakapolres Kompol Rizki Ferdiansyah, SH S,IK membenarkan tiga pengurus DAP itu diperiksa terkait dengan kegiatan 1 Desember. Dugaan makar tersebut mengingat pada kegiatan tersebut, ditemukan adanya barang bukti berupa spanduk yang bergambar bendera Bintang Kejora serta adanya bendera berukuran kecil dari tangan massa yang kini diamankan.
Sedangkan untuk surat pemberitahuan ke pihak kepolisian seperti yang disampaikan Apolos Sewa,SH sebelumnya bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Mapolres, Wakapolres dengan tegas membantah hal itu. Menurut Waka, surat pemberitahuan dari DAP untuk kegiatan 1 Desember 2011 lalu baru disampaikan pada pagi hari menjelang kegiatan.
“Kita menolaknya dan tidak ada ijin atau surat pemberitahuan karena paginya baru disampaikan ke kita, ”tandas Wakapolres. Dikatakan, surat pemberitahuan atau ijin kegiatan seharusnya sesuai dengan peraturan disampaikan ke polisi tiga hari sebelumnya. Dan surat ijin harus dikeluarkan kepolisian setelah diajukan tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
SORONG - Setelah menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Sorong Kota atas kasus dugaan makar, sampai Rabu (15/2) Ketua Dewan Adat Papua (DAP)
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai