Diduga Makar, Yudi Syamhudi Suyuti Ditangkap Bareskrim Polri

Diduga Makar, Yudi Syamhudi Suyuti Ditangkap Bareskrim Polri
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah). Foto: Humas Polri/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti atas dugaan makar, Kamis (30/1).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Yudi juga dijerat dengan sangkaan menyebarkan berita bohong.

“Pelaku diduga melakukan penyebaran berita bohong dan makar,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (31/1).

Penangkapan terhadap Yudi merupakan pengembangan dari laporan yang dilakukan seseorang pada 22 Januari lalu. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2020/Bareskrim.

“Pelaku memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang kemudian diunggah dalam Link Youtube Channel,” beber Argo.

Adapun pernyataan Yudi yang diduga memenuhi unsur pidana yakni menyebut Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI.

”Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara. (Menurut Yudi Syamhudi Suyuti) NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis, sistem NKRI sistem yang telah membusuk,” kata Argo menirukan ucapan Yudi.

Selain menangkap Yudi, Bareskrim juga menyita sebuah flashdiks berisi rekaman video pelaku, lalu satu unit telepon genggam, dan satu lembar screenshot video pernyataan pelaku.

Yudi Syamhudi Suyuti yang merupakan pendiri Negara Rakyat Nusantara, ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News