Diduga Makar, Yudi Syamhudi Suyuti Ditangkap Bareskrim Polri
Jumat, 31 Januari 2020 – 14:41 WIB
“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Yudi Syamhudi Suyuti yang merupakan pendiri Negara Rakyat Nusantara, ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri