Diduga Makelar, Mengaku Konsultan Banggar
Jumat, 30 September 2011 – 18:08 WIB

Diduga Makelar, Mengaku Konsultan Banggar
JAKARTA - Saksi suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang selama ini diduga sebagai calo anggaran seperti Sindu Malik, M Faudi, Ali Muchdori dan Iskandar Prasojo alias Acos, disebut sering mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Terlebih lagi, usulan dari daerah yang membutuhkan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) juga berasal dari nama-nama itu.
Hal itu disampaikan tersangka kasus suap, Inyoman Suisnaya, usai diperiksa di KPK, Jumat (30/9). Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans yang ditangkap KPK itu mengatakan, nama-nama seperti Acos, M Fauzi, Ali Muchdori dan Sindu Malik, dengan tegas Nyoman menegaskan bahwa nama-nama itu memang ada keterkaitan dalam proses lolosnya anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). "Jadi hubungan dengan daerah-daerah, yang mengusulkan itu banyak informasi dari mereka," sebutnya.
Namun demikian Nyoman tak mau menyebut empat nama yang juga sudah diperiksa KPK itu sebagai calo anggaran. Sebab, nama-nama itu mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran DPR.
"Mereka mengenalkan diri awalnya sebagai konsultan banggar. Saya tidak tahu apakah mereka makelar atau calo, tetapi awal perkenalan mengaku konsultan Banggar," paparnya seraya menyebut nama Sindu Malik, Ali Muchdori dan Acos.
JAKARTA - Saksi suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang selama ini diduga sebagai calo anggaran seperti Sindu Malik,
BERITA TERKAIT
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Waspada, BMKG Ungkap Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah