Diduga Malapraktik, Bayi Meninggal dalam Proses Water Birth

Diduga Malapraktik, Bayi Meninggal dalam Proses Water Birth
Diduga Malapraktik, Bayi Meninggal dalam Proses Water Birth
Namun hingga dilakukan beberapa kali musyawarah dari bulan Februari sampai dengan Maret 2012, Martini belum mendapatkan penjelasan baik dari dokter dan RS Asri, terkait bayinya yang meninggal saat melahirkan."Kami berencana melaporkan kejadian ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia," tukasnya.

Nurkholis mengatakan, hak atas kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia secara tegas diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948, Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada 16 Desember 1968, serta telah termuat pula dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Namun sampai dengan saat ini dalam praktiknya perlindungan hak atas kesehatan dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban malapraktik di dunia kedokteran. Hubungan medis tidak berimbang antara dokter dengan pasien yang kebanyakan adalah awam, menyulitkan pasien untuk mengetahui apakah setiap informasi dan tindakan yang dilakukan oleh dokter sudah tepat dan sesuai. (dew)

Lagi, seorang ibu diduga menjadi korban malapraktik. Akibatnya, Martini Nazif, 34, harus kehilangan anaknya saat proses persalinan di Rumah Sakit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News