Diduga Malapraktik, Bayi Meninggal dalam Proses Water Birth
Jumat, 25 Mei 2012 – 03:43 WIB

Diduga Malapraktik, Bayi Meninggal dalam Proses Water Birth
Namun hingga dilakukan beberapa kali musyawarah dari bulan Februari sampai dengan Maret 2012, Martini belum mendapatkan penjelasan baik dari dokter dan RS Asri, terkait bayinya yang meninggal saat melahirkan."Kami berencana melaporkan kejadian ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia," tukasnya.
Nurkholis mengatakan, hak atas kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia secara tegas diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948, Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada 16 Desember 1968, serta telah termuat pula dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Namun sampai dengan saat ini dalam praktiknya perlindungan hak atas kesehatan dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban malapraktik di dunia kedokteran. Hubungan medis tidak berimbang antara dokter dengan pasien yang kebanyakan adalah awam, menyulitkan pasien untuk mengetahui apakah setiap informasi dan tindakan yang dilakukan oleh dokter sudah tepat dan sesuai. (dew)
Lagi, seorang ibu diduga menjadi korban malapraktik. Akibatnya, Martini Nazif, 34, harus kehilangan anaknya saat proses persalinan di Rumah Sakit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencicipi Hidangan Khas Kerajaan di Royal Dinner Mangkunegaran Solo
- 4 Manfaat Seledri, Bantu Jaga Kesehatan Organ Hati
- 5 Khasiat Rutin Minum Air Kelapa Campur Madu, Mengandung Serat Tinggi
- 3 Manfaat Daun Jambu Biji, Baik untuk Penderita Diabetes
- 5 Makanan Kaya Protein untuk Vegan
- Tingkatkan Suasana Hati dengan Mengonsumsi 5 Teh Ini