Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro

jpnn.com, JAKARTA - Komisaris dan Direktur PT. MSK bersama Direktur CV. HKN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha bernama Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugia Rp 16 miliar.
Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan Talias A selaku Komisaris PT. MSK dan AMH selaku Direktur PT. MSK serta HW selaku Direktur CV. HKN.
T alias A merupakan mertua dari AMH yang berasal dari Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Adapun laporan tersebut teregister di kepolisian dengan nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
"Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada T selaku Komisaris PT. MSK, lalu AMH selaku Direktur PT. MSK dan juga pemiliki dari CV. HKN. Terlapor ketiga yaitu HW sebagai Direktur CV. HKN," ujar Farlin Marta selaku kuasa hukum Tedy Agustiansjah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1).
Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerja sama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada 2018.
"Awal mulanya T dan AMH membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya," ujar Farlin.
Untuk meyakinkan aksi bulusnya, T dan AMH mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.
Seorang pengusaha asal Jakarta melapor ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan.
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!