Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro

Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
Farlin Marta selaku kuasa hukum Tedy Agustiansjah di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1). Dok: source for JPNN.

"Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten," ujar Farlin.

Karena termakan rayuan manis keduanya, korban pun menjadi luluh. Tedy Agustiansjah pun meminjamkan uang senilai Rp16 miliar kepada PT. MKS untuk Resto Bebek Tepi Sawah itu di atas tanah seluas 4.000 persegi milik korban.

Kata Farlin, kliennya baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.

"CV. HKN yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni AMH. Jadi, itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si T, AMH dan juga si HW," kata Farlin Marta.

Akibat dari peristiwa itu, Farlin Marta mengaku kliennya mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan sekitar Rp16 miliar dan aset tanah yang nilainya Rp 48 miliar.

Persoalan makin pelik, karena Tedy Agustiansjah yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana itu, digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan.

Gugatan wanprestasi dilayangkan CV. HKN di Pengadilan Tanjung Karang dengan alasan PT. MSK tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV. HKN.

Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV. HKN itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.

Seorang pengusaha asal Jakarta melapor ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News