Diduga Melanggar Aturan DMA, Apple Terancam Didenda
jpnn.com - Setelah beberapa bulan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa yang dilakukan Apple, Komisi Eropa telah menyampaikan temuan awalnya.
Poin penting dari hasil temuan itu ialah Apple telah melanggar ketentuan DMA dengan mencegah pengembang aplikasi di App Store, untuk memberitahu penggunanya terkait opsi pembayaran alternatif di luar ekosistem Apple.
Apabila Apple dinyatakan terbukti bersalah, perusahaan teknologi tersebut terancam dikenakan denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan global.
Komisi Eropa telah membuka investigasi terhadap Apple sejak Maret lalu dan badan eksekutif Uni Eropa tersebut, memiliki 12 bulan untuk melakukan finalisasi dari hasil temuan awalnya.
Hal itu menjadi langkah hukum pertama yang dilakukan atas dasar regulasi DMA.
Dalam temuan awal mereka, Komisi Eropa meyakini bahwa tidak ada ketentuan terbaru dari Apple, yang memungkinkan pengembang secara bebas mengarahkan pelanggan ke opsi pembayaran alternatif.
Komisi Eropa mencatat bahwa Apple tidak mengizinkan pengembang memberi tahu pengguna perbedaan harga, apabila menggunakan metode pembayaran di luar ekosistem Apple.
Apple hanya mengizinkan pengembang menggunakan link-out atau tautan ke halaman web untuk melakukan pembayaran.
Apabila Apple dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan DMA, mereka terancam dikenakan denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan global.
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16