Diduga Melanggar Aturan DMA, Apple Terancam Didenda

"Proses link-out tunduk pada beberapa pembatasan yang diberlakukan oleh Apple yang mencegah pengembang aplikasi untuk berkomunikasi, mempromosikan penawaran, dan menyelesaikan kontrak melalui saluran distribusi pilihan mereka," kata Komisi Eropa dalam pernyataannya.
Komisi Eropa menambahkan meskipun Apple berhak menerima pembayaran, karena telah membantu pengembang menemukan pelanggan baru melalui App Store, tetapi biaya yang dibebankan oleh Apple melebihi batas wajar.
Misalnya, pengembang harus membayar biaya kepada Apple untuk setiap pembelian layanan atau barang digital, yang dilakukan pelanggan dalam waktu tujuh hari setelah link-out aplikasi.
Pengembang harus membayar hingga 30 persen dari setiap nilai transaksi yang dilakukan melalui App Store.
Akibatnya, pengembang bisa menawarkan harga yang lebih murah kepada konsumen jika mereka melakukan pembelian di luar App Store.
Komisi Eropa (EC) juga telah membuka penyelidikan baru terhadap Apple, atas potensi pelanggaran ketentuan Digital Markets Act (DMA) lainnya.
Uni Eropa menyoroti biaya teknologi inti yang dikenakan Apple kepada pengembang, untuk mengakses beberapa kemudahan baru yang muncul setelah DMA ditetapkan, seperti kemampuan untuk memasang toko aplikasi pihak ketiga di perangkat Apple, serta membuka opsi metode unduhan aplikasi melalui cara lain, seperti web.
Banyak pesaing Apple mengkritik perusahaan tersebut atas persyaratan baru ini.
Apabila Apple dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan DMA, mereka terancam dikenakan denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan global.
- iPhone 16 Series Akhirnya Resmi Dijual di Indonesia, Cek Harganya di Sini
- Meta Kembangkan Instagram Khusus iPad? Patut Ditunggu!
- Apple Sebut iPhone 16 Series Sudah Bisa Dipesan Mulai 11 April 2025
- Apple Bakal Menghadirkan Fitur Penerjemah Percakapan di AirPods, Wow!
- Apple Sedang Merancang Ulang iOS, iPadOS, dan MacOS
- Ponsel Lipat Apple Diprediksi Mirip Samsung Galaxy Z Fold 6