Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta

Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Pencipta lagu Richard Kyoto dan tim kuasa hukum di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA -

jpnn.com, JAKARTA -

Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam terjerat tiga pasal terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta lagu milik Richard Kyoto berjudul Kasih.

jpnn.com, JAKARTA -

jpnn.com, JAKARTA -

Adapun pasal yang diduga telah dilanggar yakni Pasal 5 UU Hak Cipta terkait hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta, yakni:

jpnn.com, JAKARTA -

a. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News