Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta

Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Pencipta lagu Richard Kyoto dan tim kuasa hukum di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA -

jpnn.com, JAKARTA -

Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam terjerat tiga pasal terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta lagu milik Richard Kyoto berjudul Kasih.

jpnn.com, JAKARTA -

jpnn.com, JAKARTA -

Adapun pasal yang diduga telah dilanggar yakni Pasal 5 UU Hak Cipta terkait hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta, yakni:

jpnn.com, JAKARTA -

a. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News