Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Selasa, 16 Juli 2024 – 17:38 WIB

Pencipta lagu Richard Kyoto dan tim kuasa hukum di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Romaida/jpnn.com
jpnn.com, JAKARTA -
jpnn.com, JAKARTA -
b. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;jpnn.com, JAKARTA -
c. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;jpnn.com, JAKARTA -
d. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; danjpnn.com, JAKARTA -
Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
BERITA TERKAIT
- Opick Ogah Ribut soal Royalti Lagu, Ternyata Ini Alasannya
- Tradisi Hari Raya, Hetty Koes Endang Berkolaborasi dengan Anaknya
- Miley Cyrus Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Flowers
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Richard Kyoto Ungkap Alasan Baru Menyomasi Hetty Koes Endang
- Hetty Koes Endang Disomasi terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta