Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Selasa, 16 Juli 2024 – 17:38 WIB
jpnn.com, JAKARTA -
jpnn.com, JAKARTA -
b. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;jpnn.com, JAKARTA -
c. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;jpnn.com, JAKARTA -
d. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; danjpnn.com, JAKARTA -
Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
BERITA TERKAIT
- Miley Cyrus Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Flowers
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Richard Kyoto Ungkap Alasan Baru Menyomasi Hetty Koes Endang
- Hetty Koes Endang Disomasi terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta
- Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
- Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya